Galian C Illegal Jelas Melanggar Undang-Undang, Ada Apa Aparat Tutup Mata?
LSM Desak APH Dan Instansi Terkait Menindak Tegas Kegiatan Galian C Illegal
Kamis, 15-06-2023 - 23:08:57 WIB
|
Martin Z, S.H, Ketua Bidang Hukum LSM IPPH, dan aktifitas di lokasi Galian C di Desa Teluk Penidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. *** |
KAMPAR, (Kanalkini.com) - Berdasarkan hasil Investigasi Team Media dilokasi Desa Teluk Penidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, terlihat beberapa titik lokasi galian tambang yang familiar dikenal dengan galian C dengan memakai alat berat seperti yang terlihat di foto hasil Investigasi media . Senin, 8/6/23
Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin alias illegal berjalan lancar, tanpa ada hambatan dari instansi terkait maupun dari pihak aparat.
Pantauan dan hasil investigasi media di sekitar lokasi, galian C sudah mulai beroperasi lagi kitar 1 bulan yang lalu. Info, "sempat berhenti karena pernah ada razia". Ucap sumber menjawab pertanyaan atau konfirmasi media, yang meminta namanya tidak bersedia untuk ditulis pada pemberitaan media.
Selain alat barat yang terlihat dilokasi juga adanya beberapa buah Jiregen yang berukuran 40 atau 45 liter, diduga berisi BBM bersubsidi yang nerasal dari SPBU.
Upaya media yang berusaha mengkonfirmasi kepada pemilik dan sopir yang mengangkut pasir dan Kerekel ilegal tersebut, juga belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait.
Terkait persoalan tersebut diatas. Martin Z, SH, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Angkat bicara, mengatakan. Penambangan tanpa izin yang di kawasan Desa Teluk Penidai yang sangat memprihatinkan akibatnya berdampak Pada lingkungan, seharusnya Pihak Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah Pihak kepolisian harus bertindandak Tegas terhadap aktifitas tersebut.
Keberadaan Galian C secara ilegal tersebut, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Maka kita dari LSM, mendesak Polda Riau untuk turun tangan menutup penambangan Galian C di Desa Teluk Penidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar - Riau. Ungkap MZ di kantornya di jalan nangka kota pekanbaru. Kamis, 14/6/23
Namun bila pihak instansi dan aparat penegak hukum, baik itu ditingkat Kabupaten dan Provinsi, tidak bertindak secepatnya dalam persoalan ini, maka kita dari aktifis LSM mengambil langkah-langkah lain untuk membuat laporan ke APH dan Instansi di Jakarta. Ancam, AZ yang juga sehari-harinya berprofesi sebagai Advocat. (Team). *** bersambung
Editor: Noa
Komentar Anda :