Terkait Kasus Penangkapan Juliarman Zai
Kapolsek Langgam Resmi Di Prapid Kan Di PN Pelalawan
Jumat, 16-06-2023 - 22:17:22 WIB
|
Penasehat Hukum dari ZHENN & PARTNERS yang dipimpin Heri Prasetiawan, S.H, *** |
PELALAWAN, (Kanalkini.com) - Penasehat Hukum dari ZHENN & PARTNERS yang dipimpin Heri Prasetiawan, S.H, resmi daftarkan Praperadilan Oknum Kapolsek Langgam dan Jajaran di Pengadilan Negeri Pelalawan. Jumat, 16/6/23.
Praperadilan yang didaftarkan Heri Prasetiawan, S.H di Pengadilan Negeri Pelalawan, terkait dari kasus penangkapan Juliarman Zai yang dilakukan oleh oknum Polsek Langgam yang dinilai cacat vormil atau tidak sesuai SOP.
"Ya, hari ini, tanggal 16 Juni 2023, kita dari PH Juliarman Zai bersama Dkk, telah daftarkan Praperadilan (Prapid) terkait prosedural penangkapan klien kami yang tidak sesuai SOP Polri," jelas Heri Prasetiawan, S.H, kepada media dilingkungn PN Pelalawan. Jumat, 16/6/23.
Lanjut Heri Prasetiawan, selain oknum Kapolsek Langgam dan Jajarannya di Praperadilan juga telah di laporkan ke Propam Polda Riau.
Yakni pada Tanggal 09 Juni 2023 lalu, Istri Juliarman Zai, kita damping saat melaporkan Oknum Kapolsek Langgam dan Jajarannya di Propam Polda Riau. Alhamdulillah, laporan Yuliman Zai (Istri Juliarman Zai) di Propam Polda Riau sudah di terima. Ucapnya.
Pendaftaran Praperadilan (Prapid) oknum Kapolsek Langgam, hari ini, Jumat 16 Juni 2023 sudah didaftarkan dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan dengan Nomor register 2/Pid.Pra/2023/PN Plw.
Heri Prasetiawan, S.H, menjelaskan. "Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum,". Cakapnya. (Tim) ***
Editor: Noa
Komentar Anda :